International Terrorism

 

Haii teman-teman,terimakasih sudah mengunjungi blogku kembali. Kali ini,aku akan membahas tentang Terorisme Internasional atau Internasional Terrorism. Mari kita mambahas dari awal untuk lebih mengerti pemahaman ini. Aku akan memulainya dengan pengertian terorisme, terorisme adalah puncak dari aksi dari kekerasan (terrorism is the apex of the violence). Dan perlu diingat,dan digaris bahwa terorisme tidak sama dengan aksi intimidasi dan sabotase. Pelaku dari terorisme tidak merasa bersalah atas yang terjadi pada korban-korbannya. Pelaku terorisme cenderung memiliki keinginan untuk menyebarkan ketakutan massal pada masyarakat,dan menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka ( pelaku terorisme) hendaki. Pengertian dari terorisme yang baku dan definitive dari para ahli dunia,tidak dapat dijabarkan secara jelas,dan rinci.Mengapa? Karena, Prof.Cherif Bassiouni,seorang ahli Hukum Pidana Internasional mengatakan bahwa, tidak mudah memberi pengertian yang identik yang dapat diterima oleh universal,sehingga sulit untuk mengadakan pengawasan dari definisi terorisme tersebut. Tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyusun pengertian,dapat dilihat dari membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism pada tahun 1972, yang selama 7 tahun terbentuk,tidak menghasilkan rumusan apa yang dimaksud dari pengertian terorisme.

Menurut Webster’s New College Dictionary, menjelaskan ada sebuah doktrin yang terjadi pada definisi terorisme. Yang pertama ada tindakan terorisme ( terrorism attack), dan yang kedua yaitu,pelaku terorisme ( terrorism actor). Yang disepakati oleh banyak ahli bahwa tindakan terorisme memiliki 3 elemen yaitu; kekerasan,tujuan politik,dan terror.Kemudian, aku akan membahas bagaimana strategi dunia dalam mengatasi terorisme. Di abad 21 pada sekarang ini,dunia internasional melibatkan ator-aktor terlibat yang berupa; badan intelejen,polisi,peradilan,lembaga peradilan,bea cukai,sektor swasta,dan layanan imigrasi.  Tak lupa pula adanya perlunya penuh dari dukungan masyarakat,media massa dalam melawan terorisme,agar bisa tidak terlalu bergantung pada kekuatan militer negara yang pada akhirnya akan menjadi hal yang kontraproduktif dalam melawan terorisme. Aku akan membahas bagaiman terorisme bergerak dan bagaimana efek terbesarnya jika suatu negara bisa dirugikan karena adanya aksi terorisme. Yang pertama,suatu negara akan dianggap gagal untuk melindungi keamanan warga negara dan pemerintahan karena adanya aksi terorisme yang tidak dapat dicegah.Kedua, terjadi pada dampak ekonomi, yaitu penurunan kurs mata uang negara tersebut,dan kemungkinan terburuk adalah penghindaran investor untuk menanam saham di para pengusaha Indonesia,dan bisa terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja secara massal.

Para aktor dari aksi terorisme kebanyakan dari mantan tentara atau pasukan khusus  yang memiliki pengetahuan tentang aksi,dampak,bahaya dari suatu senjata yang berbahaya dalam dunia militer.Namun tidak juga para aktor tersebut berasal dari kalangan orang biasa yang memiliki kemampuan khusus merakit senjata yang didapatkan dari internet (deep web) serta biasanya,pelaku aktor yang berasal dari masyarakat biasa terkena cuci otak,yang berasal dari karena dakwah agama yang terlalu fanatik. Aksi terorisme yang berasal dari cuci otak karena dakwah agama yang fanatik,biasanya tentu saja sangat membahayakan masyakarat,dan egois. Mengapa egois? Karena mereka menginginkan mencapai target individu/kelompok terror untuk terjadinya membunuh massal. Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai target kesuksesan mereka. Mereka terlalu kejam untuk membunuh masal dengan alasan penyebaran ajaran agama  yang terlalu fanatik,yang dilandasi dendam dan kebencian. Aksi terorisme tentu sangat membahayakan dan kejam,karena termasuk dalam kekerasan fisik,batin,terror, dan tak lupa berupa pembunuhan. Yang diciptakan oleh kalangan masyarakat tertentu,untuk terjadinya suasana / iklim yang kehilangan fokus terhadap kecemasan,ataupun adanya ketakutan masyarakat maupun dunia internasional.

Aku akan memberikan beberapa contoh kasus aksi terorisme yang terjadi di dunia internasional/ nasional. Pertama, aksi terorisme yang terjadi di Prancis,terjadi beberapa kali yaitu,penikaman yang terjadi gereja di Normandy,pelaku menikam korban yaitu pastor sampai tewas,dan menyandera 5 orang. Pelaku adalah pengikut ISIS. Terjadi juga aksi penikaman 2 perempuan sampai tewas di kereta bawah tanah Marsille,yang dilakukan oleh sekelompok pengikut ISIS di Prancis. Kedua,aku akan memberikan contoh kasus aksi terorisme yang terjadi di dalam negara, tentu saja teman-teman tidak melupakan aksi terror di Surabaya,Jawa Timur pada 2018. Aksi terror bom terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela,Gereja Kristen Jawa,dan Gereja Pentakosta Surabaya.Ledakan bom yang berupa bom rakitan mampu merenggut beberapa korban jiwa meninggal,dan puluhan orang terluka.Aksi terror bukanlah masalah gampang yang bisa disepelekan pemerintah,dan badan dunia untuk mencapai suatu perdamaian dunia.

Terakhir aku akan membahas tentang perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintahan  Indonesia,dan dunia internasional. Indonesia mengatur tindak pidana terorisme dalam hukum nasional,namun sayangnya tidak mendefinisikan terorisme secara spesifik. Diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU no 9 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana namun tidak semua menyatakan tentang aksi terrorisme.Karena begitu luasnya cakupan dari definisi  dari pasal terorisme. UUD juga mengatur di dalam,Pasal 12 A &B hingga 43 J yaitu Organisasi Teroris hingga Tim Penanggulangan Terorisme.Sedangkan di dalam Peraturan Internasional mengatur dalam  Pasal 2 ayat 1 Internasional Convention for the  the Supression of Terror Bombings.Memiliki pengertian bahwa pasal tersebut berbunyi "any person an offence within the meaning of this Convention,if that person commits unlawfully and intenionaly delivers places,discharges,or destonates an explosive the lethal device in,into,and againts a place of use,state,facility,public transportations system,the intent to cause of death or body injury because of extentsive destruction of place.And system where such of destruction  result in major economics loss. 

Semangat dunia juga terlihat dalam penandatangan Internasional for the Suppresion of the Financing Terrorism pada tahun 1999,setidaknya ada ratusan negara yang terlibat dalam penandatangan tersebut termasuk juga negara kita,Indonesia. PBB juga mengatur UU tentang teroris yang dimuat dalam Resolusi PBB nomor 1368 tentang tekad dalam memerangi teroris. Resolusi dunia tersebut lahir pada saat terjadinya terjadinya World Trade Center sebagai respons dunia internasional tentang darurat kasus terorisme.

Wah,ternyata cukup panjang juga ya pembahasan kita mengenai Internasional Terorrism. Terimakasih untuk teman-teman semua yang sudah membaca blogku kali ini.Semoga berjumpa di lain kesempatan.

salam manis,Forysca 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forysca's Prolog

The 3rd of ICTESS

Multitrack Diplomasi untuk Warga Negara